Tag Archives: #obsat

IndoRock!

Standard

Masih berkaitan dengan postingan gue sebelumnya tentang #Obsat yang lampau, kali ini gue akan sedikit membahas tentang music *pasang boot*

Dikesempatan #Obsat tersebut Pepeng NAIF memperkenalkan sebuah band project yang tengah ia tanganin. Band tersebut bernama The Time Travellers. Pepeng mengutarakan bahwa band yang bawa ini membawakan genre IndoRock. Nah kan, mikir deh tuh J

Seperti kalian (yang bingung akan apa itu IndoRock) awalnya gue sempat kaget. Nama IndoRock sama sekali baru ditelinga gue. Tapi begitu Pepeng menyebutkan nama The Tielman Brothers, gue langsung ngeh.

Ok, kita bahasa atu-atu ye cuy ;)

Usai kemerdekaan kita diproklamirkan, banyak dari orang Indonesia yang memutuskan hijrah ke Belanda. Bukan hanya demi mengais rejeki di negri londo itu, tapi juga demi mengekspresikan hasrat bermusik mereka. Terlebih dengan adanya desas-desus dilarangnya memainkan music ala barat di rezim Soekarno.

Jenis musik yang mereka sajikan adalah fusion antara music barat dengan music Indonesia atau lebih dikenal dengan Keroncong dan dibumbui akan nuansa Hawaiian. Sekedar mengingatkan, Keroncong adalah music yang dibawa oleh pelancong Portugis ke Indonesia.

Bukan hanya suguhan musik yang apik tapi juga performance yang “Nggilani” alias edan, membawa IndoRock diminati para bule Belanda bahkan Eropa.

The Tielman Brothers – disinyalir adalah band pertama yang menggunakan kata “Brothers – adalah pemrakarsa akan music IndoRock ini. Bahkan Andy Tielman dinobatkan sebagai KING of IndoRock. Namun ada yang miris dibalik cerita kejayaan IndoRock ini. Karena di tanah air sendiri, masyarakat awam (umumnya) bahkan musisi kini (khususnya) masih banyak yang ndak tau apa itu IndoRock. Mereka (bahkan saya termasuk) hanya mengenal Rock yang umum di Western sana dan J-Rock untuk dari Negara tetangga se Asia.

IndoRock mempunyai banyak keunggulan, dan itu layak kita perjuangkan. Semangat itulah yang melandasi Pepeng dan rekans untuk membangkitkan kembali IndoRock ke kancah music Tanah Air melalui membentuk The Time Travellers.

Jujur saat pertunjukan di #Obsat itu gue kurang puas. Karena persedian sound system yang seadanya. Tapi cukup membuat gue takzim. Kelak di perhelatan The Time Traveller selanjutnya gue bakal bela-belain buat datang dan menjadi saksi mata bahwa INDONESIA PUNYA MUSIK SENDIRI! *ngibarin Sang Saka*

Nah buat lo yang pengen tau lebih lanjut tentang The Time Travellers, bisa klik aja link dibawah ini :

Facebook The Time Travellers

Twitter : @Time_Travellers

Sumber :

Wiki

Story IndoRock

Diary Pepeng at naifband.com

Web Pepeng

SalingSilang

Nge #obsat yuk – Musik dan HAKI

Standard

Udah pada tau kan #obsat itu apa?

Wah belum tau? Terlalu..ckckckckc

#Obsat itu singkatan dari Obrolan Langsat (kalo ada yang nyeletuk “alat pencari Chuck Norris” aku kemplang) lol :) )

Acara ini digelar setiap selasa dan kamis jam 19.30 di Jl. Langsat no. 1 Jakarta (Depan Pos Langsat dan deketan juga ama kantornya Saling Silang).

Format acaranya santai dan ada sesi tanya jawabnya juga. Temanya pun beragam. Nah kali ini akan dibahas mengenai Musik dan HAKI. Untuk narasumbernya adalah Pepeng NAIF ( @i_frank ) dari sisi Musisinya dan Ari Juliano Gema ( @arijuliano ) dari sisi hukum dan HAKI.

Kita sering kali mendengar cerita mengenai band A tertipu karena tidak mendapatkan royalti dari Publishernya, atau band B mendapati lagunya di tempat karoke tanpa sepengatahuan dan tidak mendapatkan royalti (curcol nih :D ) atau juga si C dan si D saling menggugat mengenai kepemilikan lagu. Ok, nanti aku jabarin satu-satu.

Pepeng mengakui, saat pertama kali deal dengan publisher (dalam hal ini yang dimaksud adalah perusahaan label rekaman) tidak terlalu memperhatikan isi dari kontrak. Mungkin dikarenakan perasaan girang yang bergejolak jadinya langsung teken kontrak aja. Namun saat album NAIF keluar di pasaran dan ternyata laku, Pepeng dan teman-teman merasa ada yang salah. Ini dikarenakan mereka tidak mendapatkan royalti atas penjuakan album mereka.

Bingung?

Jadi begini, saat kerjasama antara musisi dan publisher akan dilaksanakan, pihak publisher akan menawarkan kerjasama dengan kontrak putus. Misal, nilai kontrak 1 album Rp. 100.000.000,- Jika penjualan album ternyata laris, maka publisher tidak berkewajiban untuk membayarkan royalti kepada musisi tersebut. Inilah yang dialami oleh NAIF.

Namun, jika musisi tersebut atas kontrak tersebut, maka bisa mengajukan kontrak dengan system royalty. Biasanya nilai kontraknya tidak setinggi dengan kontrak yang saya sebut diatas tadi. Tapi jika penjualan album melebihi quota maka musis berhak mendapatkan royalty. Semakin banyak album yang terjual, semakin banyak pula royalty yang didapatkan. Ingat debut Sheila On7 diawal karir mereka? Mereka (terutama Eros) langsung mendadak kayak arena penjualan album mereka melebihi 1 juta copy.

Jadi jika ada dari temen-temen musisi yang hendak direkrut publisher, hendaknya jeli dengan isi kontrak. Dan gak ada salahnya menggunakan jasa konsultan hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Itu seklumit cerita dari pengalaman Pepeng sebagai penabuh drum di band NAIF. Selanjutnya obrolan lebih menjurus akan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Selain lagu/music, nama band juga bisa didaftarin ke HAKI. Karena nama band gak beda dengan Merk. Mas Ari menyarankan jika nama band tersebut berasal dari orang lain yang bukan personil band tersebut, maka ada baiknya memberikan kompensasi yang bisa berbentuk sejumlah uang atau apapun yang disepakati.

Kemudian saya diundang untuk sedikit berbagi cerita. Berhubung saya juga pernah ngeband dan meluncurkan album meski masih Indie. Ada 2 hal yang saya tanyakan kepada Mas Ari, yaitu:

  1. Benarkah tindakan band saya untuk melakukan melindungi karya cipta dengan mengeposkan album (waktu itu alamat yang dituju adalah alamat vocalis band saya) dan tidak membuka kiriman itu.
  2. Saat saya dan teman-teman band saya mendapati salah satu lagu band saya di tempat karoke, sedangkan pihak kami (saya dan teman-teman) tidak mendapatkan konfirmasi, apa yang harus kami lakukan? Dan bagaimana dengan royaltinya?

Mas Ari pun menjelaskan beberapa point untuk melindungi karya cipta.

1. Mendaftarkan karya cipta ke HAKI

Dengan mendaftarkan karya cipta ke HAKI, otomatis kekuatan kita sebagai pemegang hak cipta sah di mata hukum. Karena dalam sertifikat menyebutkan NAMA pemegang dan pencipta karya tersebut dan nama/judul karya cipta.

2. Mengirimkan karya cipta melalui Pos.

Seperti pertanyaan saya diatas, Mas Ari membenarkan tindakan saya dengan mengirimkan karya itu melalui pos. Karena pasti akan tercantum CAP POS dan tanggal pengiriman serta terbungkus.

3. Ada saksi

Saksi yang dimaksud adalah orang yang pertama kali menyaksikan kita (musisi) sedang menciptakan/memperdengarkan/memperlihatkan karya cipta itu. Misal, kita bikin lagu dan didengar sama pacar atau teman. Mereka bisa membantu kita dipersidangan jika suatu saat ada yang menggugat karya cipta itu.

4. Signature

Ini sangat penting. Mas Ari menjelaskan sebagai musisi, kita harus menciptakan signature pada setiap karya kita. Seperti saat kita mendengar lagu Sweet Child O’ Mind oleh Guns N’ Roses. Begitu kita mendengar intro lagu yang khas tersebut, kita langsung aware bahwa itu lagu Guns N’ Roses dengan judul Sweet Chile O’ Mind.

Signature tersebut bukan cuma dari gitar ajaatau dari berbagai macam instrument, baik gitar, bass, drum, piano, atau turntable saja bahkan bisa juga dari vocal. Intinya “SESUATU” yang “KHAS” dalam karya itu.

Mas Ari juga menambahkan, jika kita hendak menuntut atas kepemilikan karya cipta, selain 4 point diatas, kita juga harus memastikan bahwa pihak yang kita tuntut mempunyai akses untuk mendengar/melihat/mendapatkan karya cipta ini. Akses ini bisa berupa Konser, Radio, Televisi, Internet, Album Fisik/Digital.

Analogi sederhananya, A dan B berada di kota yang terpisah sangat jauh, bahkan beda negara. Mereka mempunyai karya yang sama. A hendak menuntut B. Dan A membuktikan bahwa karya itu telah ia publish di Youtube yang ternyata lebih dahulu dari B saat menciptakan/mempublish karyanya. Inilah akses yang Mas Ari maksud.

Untuk pertanyaan saya yang kedua, Mas Ari memaparkan bahwa banyak terdapat lembaga-lembaga yang bisa kita ajak kerjasama untuk urusan pemungutan royalty (lembaga ini bertugus mendatangi tempat-tempat yang memperdengarkan/mempertontonkan karya cipta kita. Seperti tempat karoke, mall, restaurant, cafe, dan lainnya). Seperti YKCI atau WAMI.

Selain obrolan, Pepeng juga memperkenalkan band projectnya yang bernama The Time Travellers. Band ini bergenre IndoRock.

Nah, mau nanya lagi ya? J

Tahan dulu… dipostingan selanjutnya bakal saya jabarin apa itu IndoRock. Tapi sekarang kamu bisa nikmatin sebuah video jadul tahun 1960 dari The Tielmen Brothers ;)